|
Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Hukum Internasional FHUI Hikmahanto Juwana mengemukakan Menteri Kebudayaan dan Komunikasi Malaysia salah menginterpretasi terkait dengan "klaim" tarian Tor Tor dan Paluan Gordang Sembilan.
"Dalam pernyataannya Rais Yatim mengatakan `PBB menjamin kebebasan untuk suatu komunitas mengadopsi kebudayaan dan cara hidup (way of life) asli mereka`," katanya dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta, Jumat. Adapun yang menjadi kekhawatiran bagi masyarakat Indonesia, kata Hikmahanto, bukanlah komunitas Mandailing warga negara Malaysia untuk menarikan Tor Tor atau memainkan Paluan Gordang Sembilan. "Apa yang dilakukan masih dalam kontek tidak dipermasalahkan oleh masyarakat Indonesia," katanya. Adapun yang menjadi kekhawatiran adalah pemerintah Malaysia akan memformalkan Tor Tor dan Paluan Gordang Sembilan sebagai Warisan Nasional Malaysia berdasarkan Pasal 67 UU Warisan Nasional (National Heritage Act) 2005. Dalam UU tersebut diatur mengenai masalah "ownership" atau kepemilikan. Di samping itu, juga diatur "jual beli" atas Warisan Nasional kepada Komisioner Warisan Nasional yang mewakili pemerintah Malaysia. "Dalam konteks di ataslah seharusnya Pemerintah Malaysia memberi penjelasan. Bukan berkelit pada boleh-tidaknya suatu adat istiadat dan kebudayaan dipraktikkan oleh komunitasnya yang tersebar di berbagai pelosok dunia," katanya. (S023) Editor: Ella Syafputri COPYRIGHT © 2012 |